Update Terkini

Berita & Informasi

Kumpulan berita, artikel, dan informasi kegiatan terbaru dari lingkungan LPTNU Banten.

Artikel

UU Pesantren: Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia antara Tantangan Regulasi dan Peluang Modernisasi

ADMIN LPTNU
13 November 2025
UU Pesantren: Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia antara Tantangan Regulasi dan Peluang Modernisasi
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam khas Indonesia yang memiliki peran sentral dalam
sejarah panjang bangsa. Sejak masa pra-kemerdekaan hingga kini, pesantren tidak hanya berfungsi
sebagai pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga sebagai tempat pembentukan karakter,
penginternalisasian nilai-nilai sosial, serta motor penggerak pemberdayaan masyarakat. Karena peran
multifungsionalnya itu, pesantren selalu menjadi perhatian dalam wacana akademik maupun kebijakan
publik. Namun, di tengah arus globalisasi dan transformasi digital yang begitu cepat, pesantren
menghadapi tantangan besar untuk tetap relevan dan kompetitif tanpa kehilangan jati dirinya sebagai
lembaga berbasis nilai-nilai Islam dan tradisi keulamaan (Mas’udi, 2023).
Momentum penting bagi pesantren hadir melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren yang memberikan legitimasi formal atas keberadaan pesantren dalam sistem pendidikan
nasional. Regulasi ini menempatkan pesantren sejajar dengan lembaga pendidikan umum, memberi akses
terhadap pendanaan negara, serta membuka ruang inovasi kurikulum yang lebih adaptif terhadap
perkembangan zaman (Safiudin, Muhtarom, Qurtubi, & Masfu’ah, 2023). Namun demikian, pelaksanaan
UU tersebut tidak lepas dari dilema. Di satu sisi, pengakuan negara menjadi peluang besar bagi penguatan
pesantren; tetapi di sisi lain, muncul kekhawatiran akan berkurangnya independensi pesantren yang
selama berabad-abad menjadi ciri khasnya (Mumtaz, Muafiah, & Witro, 2024).

Hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak penting
dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Namun, implementasinya tidak lepas dari berbagai
tantangan yang kompleks. Tantangan ini muncul baik dari sisi internal pesantren itu sendiri maupun dari faktor eksternal berupa kebijakan negara, dinamika sosial, dan arus globalisas
Adapun antangan UU. Pesantren sebagai berikut: 1. Tantangan Turats dan kurikulum nasional, 2. Tantangan otonomi dan politisasi pesantren, 3. Tantangan ekonomi dan sumberdaya, 4. Tantangan digitalisasi dan teknologi

Dan adapun peluang UU bagi pesantren sebagai berikut : 1. Rekognisi formal dan legitimasi kelembagaan, 2. Dukungan anggaran dan akses sumber daya, 3. Inovasi kurikulum dan digitalisasi, 4. Transformasi sosial dan ekonomi pesantren